MATARAMRADIO.COM, Mataram —Seorang pria berinisial DD (30 tahun) yang diduga pelaku pencurian handphone menyerahkan diri ke Polsek Cakranegara. Pelaku menyerahkan diri karena salah seorang rekannya, berinsial SF (30 tahun) lebih dulu ditangkap petugas. Kedua warga Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya itu kini mendekam dibalik jeruji Polsek Cakranegara.
Keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mencuri satu buah handphone milik korban yang tak jauh dari rumah pelaku. ‘’ Satu pelaku menyerahkan diri secara suka rela. DD ini mengaku ikut bertanggung jawab setelah rekannya tertangkap. Makanya dia menyerahkan diri,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur di Mataram, Selasa (30/06).
Pelaku melakukan pencurian Jumat dini hari (25/06/2020) sekitar pukul 02.00 wita. Keduanya memanjat tembok pagar rumah korban. Keduanya lantas berbagi peran. SF masuk sebagai eksekutor. Sedangkan DD bertugas memegang jendela. Setelah mencuri handphone. Pelaku langsung kabur. ‘’ Itu peran keduanya. Satunya masuk, satu lagi memegang jendela,’’ bebernya.
Setelah laporan dari korban diterima. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Beberapa keterangan saksi dan hasil olah TKP. Identitas SF dikantongi petugas. Setelah itu barang bukti juga didapatkan setelah dijual kepada seseorang. ‘’ SF dulu yang kita tangkap tanpa perlawanan. Ditangkap Sabtu malam (27/06/2020) sekitar pukul 23.21 wita,’’ tuturnya.
Selang sehari setelah rekannya ditangkap. DD menyerahkan diri ke kepolisian. Kedua pelaku lengkap diamankan petugas. ‘’ Dia mengaku mendengar rekannya ditangkap. Ya dia menyerahkan diri. Langsung kita proses,’’ kata Zaky.
Terungkap dari hasil penyelidikan. Handphone curian dijual pelaku seharga Rp 1 juta. Hasilnya akan dibagi dua oleh pelaku. Tapi dari Rp 500 ribu yang dijanjikan SF. DD hanya diberikan Rp 400 ribu. Keduanya dipastikan belum memiliki catatan kriminal sebelumnya. ‘’ SF ini ngutang Rp 100 kepada DD dan belum diberikan. Tapi sekarang lebih dulu ditangkap. DD juga mau menyerahkan diri walaupun belum dikasi Rp 100 ribu,’’ ungkapnya.
DD mengakui perbuatannya di depan petugas. Karena merasa bertanggung jawab. Dirinya rela menyerahkan diri ke kepolisian. Sedangkan uang hasil penjualan sudah habis untuk beli keperluan sehari-hari. ‘’ Teman saya ditangkap. Tidak ada pilihan. Saya putuskan menyerahkan diri sebagai tanggung jawab saya,’’ ungkapnya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (MRC-03)