MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan pelaksanaan ibadah haji 2020 dengan ketentuan ketat dan jumlah terbatas. Indonesia pun mengapresiasi keputusan tersebut.
Keputusan Pemerintah Arab Saudi tersebut diumumkan pada Senin (22/6) yang menyebutkan bahwa ibadah haji 1441 H/2020 dilaksanakan hanya secara terbatas untuk Warga Negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.“Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Arab Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut Menag, dalam rilis Kementerian Agama, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.
“Keputusan Arab Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji,” ulas Menag.
Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441 H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.
“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Arab Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” kata Endang Jumali.
“Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Arab Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas,” tegasnya.
Menurut Endang, Arab Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.
“Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia. Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua masjid suci itu,” katanya. (Editor MRC)