MATARAMRADIO.COM, Selong – Nasib apes dialami tahanan narkoba Polres Lombok Timur berinisial AGR (28 tahun) yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19. Nekad melarikan diri dari tempat isolasi di Rusunawa Labuhan Lombok, AGR berhasil ditangkap kembali setelah dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan aparat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel P Simangungsong SIK, berdasarkan hasil Rapit Test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tersangka AGR dinyatakan reaktif rapid Tes Covid 19. Kemudian dilakukan pembantaran penahanan pada tanggal 21 April 2020 dan ditempatkan di Rusunawa (HGS) Kayangan Karantina Isolasi COVID 19.
Namun, baru menjalani isolasi 14 hari, tersangka nekad kabur dari Rusunawa Kayangan pada hari Senin (4/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka berhasil keluar dari Rusunawa lantai 5 dengan cara merusak ventilasi ruangan.
Tersangka melarikan diri ke arah Pasar Labuhan Lombok. Rupanya tersangka sudah ditunggu oleh rekannya berinisial IM yang siap menjemput. “Selama Pelarian tersangka (AGR,red) berpindah – pindah tempat antara lain di Kecamatan Aikmel, Kecamatan Suralaga dan Kecamatan Suela,”kata Kasat Reskrim AKP Daniel P Simangunsong SIK didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Hendry Christianto SSos.
Akhirnya, jelas Daniel, pada Jumat (8/5) sekitar pukul 21 .15 Wita, Tim Khusus Gabungan Polres Lombok Timur berhasil menangkap AGR di tempat persembunyiannya. Dia menginap di salah satu rumah temannya di Desa Tebaban Barat, Kecamatan Suralaga Lombok Timur.” Pada saat ditangkap, tersangka berusaha melawan aparat. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan tersangka,”sebutnya.
AGR merupakan tahanan kasus narkoba. Dia diisolasi karena hasil rapid test yang dijalaninya menunjukkan reaktif. Dia sudah menjalani tes swab pertama yang hasilnya negatif. Saat menunggu hasil swab kedua, dia kabur.”Bersamaan dengan tersangka (AGR,red), ada 12 orang yang kita tahan di sana yang hasil rapidnya reaktif. Cuma yang kabur dia sendiri,” ujar Daniel.
Polres Lotim telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur untuk dilakukan Test Swab Covid 19 terhadap tersangka dan dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal sangkaan yakni Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 (1) atau pasal 127 huruf a undang undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MRC-05)