Kabur Dari Rusunawa Kayangan, Tahanan Berstatus PDP Ditangkap Aparat

MATARAMRADIO.COM, Selong –  Nasib apes dialami tahanan narkoba Polres Lombok Timur berinisial  AGR (28 tahun) yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19. Nekad melarikan diri dari tempat isolasi di Rusunawa Labuhan Lombok, AGR berhasil ditangkap kembali setelah dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan aparat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel P Simangungsong SIK, berdasarkan hasil Rapit Test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tersangka AGR dinyatakan reaktif rapid Tes Covid 19. Kemudian dilakukan pembantaran penahanan pada tanggal 21 April 2020 dan ditempatkan di Rusunawa (HGS) Kayangan Karantina Isolasi COVID 19.

BACA JUGA:  Operasi Antik Rinjani Selesai, Polda NTB Terus Buru Kasus Narkoba  Ini Alasannya
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel P Simangungsong SIK, memberikan keterangan pers penangkapan tersangka AGR yang melarikan diri dari Rusunawa Kayangan Lombok Timur I Foto: Lalu Bambang

Namun, baru menjalani isolasi 14 hari, tersangka nekad kabur dari Rusunawa Kayangan pada hari Senin (4/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka  berhasil keluar dari Rusunawa lantai 5 dengan cara merusak ventilasi ruangan. 

Tersangka melarikan diri ke arah Pasar Labuhan Lombok. Rupanya tersangka sudah ditunggu oleh rekannya berinisial IM yang siap menjemput. “Selama Pelarian tersangka (AGR,red) berpindah – pindah tempat antara lain di Kecamatan Aikmel, Kecamatan Suralaga dan Kecamatan Suela,”kata Kasat Reskrim AKP Daniel P Simangunsong SIK didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Hendry Christianto SSos.

BACA JUGA:  Progres Jalan Rembiga-Pemenang Disorot DPRD NTB, Dinas PUPR: Proyek Masih Berjalan dan Sesuai Regulasi

Akhirnya, jelas Daniel, pada Jumat (8/5) sekitar pukul 21 .15 Wita,  Tim Khusus Gabungan Polres Lombok Timur berhasil menangkap AGR di tempat persembunyiannya. Dia menginap di salah satu rumah temannya di Desa Tebaban Barat, Kecamatan Suralaga Lombok Timur.” Pada saat ditangkap, tersangka berusaha melawan aparat. Kemudian  petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan tersangka,”sebutnya.

AGR merupakan tahanan kasus narkoba. Dia diisolasi karena hasil rapid test yang dijalaninya menunjukkan reaktif. Dia sudah menjalani tes swab pertama yang hasilnya negatif. Saat menunggu hasil swab kedua, dia kabur.”Bersamaan dengan tersangka (AGR,red),  ada 12 orang yang kita tahan di sana yang hasil rapidnya reaktif. Cuma yang kabur dia sendiri,” ujar Daniel.

BACA JUGA:  Pemkab Lotim Tetap Gelar Pilkades Serentak 2020

Polres Lotim telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur untuk dilakukan Test Swab Covid 19 terhadap tersangka  dan dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal sangkaan  yakni Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112  (1)  atau pasal 127 huruf a undang undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MRC-05)