MATARAMRADIO.COM, Mataram – KD (50) seorang ibu mengalami luka memar di wajah setelah dianiaya, BM (23) teman anaknya dalam urusan arisan online. Penganiayaan terjadi akibat BM tidak terima dengan ucapan KD yang menyinggung perasaannya.
Kasatreskrim polres mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan antara pelaku dengan A (anak KD) ada kesepakatan untuk ikut arisan online. Untuk memastikan, apakah A jadi ikut atau tidak, BM mendatangi rumah A guna mwngkonfirmasi. Namun, A sefang tidak berada dinrumah dan BM hanya bertemu dengan KD.
Dalam perbincangan, ada ucapan atau kata kata KD yang membuat BM tersinggung. Tak bisa mengendalikan amarah, BM mencakar dan mencengkeram KD. Akibatnya, KD mengalami luka lebam di bagian muka dan cakaran di lengan.
Atas kejadian yang menimpanya, KD melaporkan kasusnya ke Polres Mataram. Polisi yang menerima laporan menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka BM. “Tersangka di tahan di Mapolres Mataram dan kasusnya dalam proses lidik, jelasnya.
Atas perbuatannya, jelas Kadek pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(MRC03)