MATARAMRADIO.COM, Mataram – Direktur resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma menegaskan pihaknya tidak segan segan menindak jaringan peredaran narkoba.
Mereka, selain dituntut dengan undang-Undang narkotika juga akan dikenakan undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami tindak tegas pelaku jaringan narkoba,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (12/8).
Hal ini dibuktikan dengan kembali menangkap jaringan narkoba di daerah Karang Bagu, kelurahan Taliwang kecamatan Cakranegara Kota Mataram. “Begitu mendapat informasi pada Jumat (8/8), Sabtu (9/8) kami langsung bergerak melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari lokasi penangkapan, jelas Helmi polisi mengamankan SA, RD dan FA beserta barang bukti beberapa poket sabu. Kini, para tersangka sudah diamankan di Mapolda NTB
Menurut Helmi, pihaknya sudah bersepakat dengan para tokoh masyarakat, pemuda dan lainnya untuk membersihkan imej daerah Karang Bagu sebagai zona merah peredaran narkoba. “Daerah Karang Bagu sebagai pilot project, tidak ada lagi yang namanya kampung narkoba,” tegas Helmi.
Helmi mengakui, dalam setiap perubahan ada pro dan kontra termasuk pembersihan kampung narkoba. Jika ada oknum aparat yang menjadi bagian dari jaringan narkotika, pihaknya tidak segan mengambil tindakan. “Sudah ada oknum yang kita tahan dan sedang menjalani proses,” terangnya.
Jadi, kata Helmi jangan main-main. Siapa yang terlibat dalam jaringan narkotika, polisi akan menindaknya. (MRC 03)