Keranjang Minuman Mampir di Dahi, Anak Masuk Penjara

MATARAMRADIO.COM – Polsek Ampenan mengamankan AW (30) warga Kelurahan Penjarakan Karya pada Selasa ,27;Mei 2025 karena diduga menganiaya bapak tirinya. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Mei 2025.


Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2025 seketitar pukul 20:00 WITA di rumah korban.


Saat itu, terduga hendak memukul Ibu Kandungnya yang merupakan istri Korban. Korban berusaha menasehati terduga, akan tetapi terduga justru menyerang korban, mencaci maki serta memukul korban dengan keranjang minuman botol sebanyak 3 kali kearah muka korban.

BACA JUGA:  Didampingi Sang Ibu, Terduga Pencuri Ponsel di Lombok Barat Serahkan Diri. Begini Kronologisnya!


Akibat pukulan tersebut, jelas Kapolsek korban mengalami luka sobek di bagian dahi, hidung serta telunjuk korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Ampenan.


Usai menerima laporan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 27 Mei 2025 terduga diketahui keberadaannya.


“Awalnya terduga tidak berada di rumah, akhirnya terduga namun berhasil diamankan, “ katanya.

BACA JUGA:  Polda NTB Usut Proyek Jembatan Mangkrak Senilai Belasan Miliar di Lotim


Atas perbuatannya, terduga dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.**