Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Penuhi Syarat Ini

MATARAMRADIO.COM- Kepala Dinas Pertanian NTB, Muhammad Taufieq Hidayat menjelaskan alih fungsi lahan pertanian diperkenankan jika lahan tersebut akan digunakan untuk proyek strategis nasional, untuk kepentingan umum dan akibat adanya bencana alam.


Meski begitu, harus segera dilakukan penggantian lahan pertanian agar tidak terjadi pengurangan luas lahan pertanian.


“Lahan pertanian yang dialihfungsikan dengan alasan tertentu harus segera dicarikan penggantinya,” katanya, Selasa 6 Mei 2025.

BACA JUGA:  Rinjani Rescue Vertical Evacuation, Bukti Serius Pemprov NTB Kelola Rinjani


Saat ini, jelas Taufieq Pemerintah Provinsi NTB memiliki cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan digital seluas 600 ribu hektar.


Dengan adanya penggantian lahan pertanian maka kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) di Provinsi NTB tidak mengalami penyusutan bahkan terus bertambah.


“Luas lahan baku sawah (LBS) pada 2024 sekitar 237 hektar mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya yakni 234 hektar,” katanya.

BACA JUGA:  Ratusan Relawan Dukung Bang Zul di Pilgub NTB


Adanya penggantian lahan pertanian jelas Taufieq sebagai upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk mempertahankan ketahanan pangan berkelanjutan.***