MATARAMRADIO.COM- Polres Mataram mengamankan 7 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap R (33) warga Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Ketujuh orang yang diamankan yakni M (45), SK (30), H (33), S ((28), SP (47), ZS ((31) dan HH (40).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi bermula dari cekcok antara korban dengan salah satu terduga, M pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
M merupakan penjaga malam di perumahan Maulana, Wilayah Dusun Bagik Nunggal, Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kab.Lombok Barat
“Saat itu, korban memanggil M dan komplain tentang lampu jalan di depan rumah korban yang sering mati. Entah bagaimana percakapan mereka, keduanya akhirnya terlibat cekcok hingga korban menempeleng terduga,” jelasnya, Senin 14 Oktober 2024.
Mendapat perlakuan tersebut, jelas Kasat terduga M langsung lari meninggalkan korban.
Selang beberapa lama, terduga M kembali Ke TKP dengan mengajak rekan-rekannya dan melakukan penganiayaan.
“Terduga M beserta yang lainnya menganiaya korban dengan menggunakan berbagai alat bahkan benda tajam hingga korban terluka dan pingsan,” jelasnya.
Setelah mendapat Laporan, Tim Resmob Polresta Mataram bersama Unit Reskrim Polsek Lingsar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar Pukul 16:00 WITA.
Selain para terduga pengeroyokan, polisi juga mengamankan satu buah parang ukuran sedang, 4 batang bambu berbagai ukuran, serta beberapa buah pecahan batu dan bata.
Hingga saat ini, jelas Yogi pihaknya masih melakukan pemeriksaan para terduga.***
.