Mencuri di Rumah Tetangga

Menurut Yogi, terduga sudah 3 kali mencuri namun korban mencabut laporannya dan sekarang kembali melakukan tindak pidana pencurian.


Yogi menjelaskan pada Jumat (15/3) sekitar pukul 02.00 wita terjadi pencurian di rumah korban.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan pengembangan.

BACA JUGA:  Walikota Mataram 2 Periode Wafat


Selanjutnya, pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 18.30 WITA, Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan terduga Z bersama barang bukti 2 buah laptop, tas punggung dan tas selempang.


Atas perbuatannya, jelas Yogi terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (hum/MRC)