Pencuri Bawang Putih Terancam 7 Tahun Penjara

MATARAMRADIO,COM, Mataram- Tiga orang yang diduga melakukan pencurian bawang putih di salah satu gudang toko di Pasar Bertais Mandalika, Kota Mataram ditangkap Tim Opsenal Unit Reskrim Polsek Sandubaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari rekaman CCTV yang terpasang di TKP.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah menjelaskan pencurian bawang putih terjadi pada 6 Mei 2023 dan baru keesokan harinya (7/5) terungkap.

BACA JUGA:  Hebat! Hanya 14 Hari, Polres Lotim Borgol 75 'Penjahat'


Berdasarkan pengakuan terduga, pencurian Bawang Putih di tempat tersebut sudah yang ke 4 kalinya.


Pada aksi keempatnya, kata Nasrullah pelaku mengambil 15 karung Bawang putih dengan harga jual Rp.240.000. per karung.


Menurut Nasrullah, sebelum melakukan aksinya pelaku yang bekerja sebagai buruh pasar membuat duplikat kunci gudang toko dan melakukan aksinya pada malam hari.

BACA JUGA:  Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota Gulung Pengedar Sabu dengan 15 Paket Siap Edar


Kini, kata Nasrullah ketiga pelaku S (31), U (23) dan M (34) terancam hukuman 7 tahun Penjara. (Hum/MRC)