MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah menjelaskan AK (28), seorang karyawan toko harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan pemilik toko karena mencuri 90 lembar kain.
“Setelah melakukan pencurian yang kelima, pemilik toko baru tahu kalau AK pelakunya,” jelasnya saat jumpa pers, Senin (30/5/22).
Dijelaskan, AK bekerja di toko tersebut hampir 10 tahun dan sudah dekat dengan pemilik toko sehingga mendapat kepercayan dari pemilik toko.
Sayangnya, jelas Nasrullah karena untuk memenuhi kebutuhan hidup, AK melakukan pencurian atau penggelapan.
Padahal menurut Nasrullah AK tetap mendapatkan upah bulanan dan juga bonus.
“Sebelum toko tutup, AK sudah menyembunyikan kain yang akan dibawanya,” jelas Nasrullah.
Akibat perbuatan AK, jelas Nasrullah pemilik toko mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah.
Walau sidah dirugikan oleh AK, namun karena kedekatannya, jelas Nasrullah pemilik toko memiliki niat untuk menyelessaikan kasus AK secara restorative justice.
“Kita akan siapkan segera keperluan untuk penyelesaian secara restorative justice,”katanya. (MRC03)