MATARAMRADIO.COM, Mataram – Untuk memenuhi kebutuhan hidup, tiga orang warga kecamatan Selaoarang Kota Mataram mencuri sepeda dayung yang dijual dengan harga satu juta rupiah.
Kapolsek Lingsar, IPTU I Ketut Artana menjelaskan penangkapan ketiganya didasarkan atas laporan masyarakat yang kehilangan sepeda. Setekah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menemukan barang bukti sepeda yang dicuri dan dijual seharga satu juta rupiah
Dari hasil pengembangan, kemudian polisi mengamankan AHY, RI dan AHD, ketiganya warga kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Dari pengakuan tersangka didepan oetugas, mereka mengaku mencuri sepeda untuk membiayai keperluan hidup. “Untuk biaya makan,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat padal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (MRC03)