
MATARAMRADIO.COM – Polda NTB menetapkan AJN, sebagai tersangka dalam dugaan kasus asusila yang dilakukan terhadap santriwatinya.
“Penetapan AJN sebagai tersangka setelah Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti dan juga keterangan ahli termasuk bukti visum yang menguatkan telah terjadinya tindak asusila,” jelas Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB, Kombes pol Ni Made Pujawati pada jumpa pers, Kamis 19 Februari 2026.
Menurut Pujawati, AJN dilaporkan oleh dua orang korbannya yang diduga telah mengalami tindak kekerasan seksual.


Atas laporan tersebut, jelas Pujawati Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga pada Jumat tanggal 13 Februari 2026 Polda NTB menetapkan AJN sebagai tersangka.
Dan pada tanggal 18 Februari 2026, jelas Pujawati sedianya AJN dijadwalkan diminta keterangan di Polda NTB amun AJN tidak hadir. Polda kemudian mendeteksi keberadaan sehingga Polda NTB melakukan upaya paksa agar AJN dapat mengikuti serangkaian pemeriksaan. “Kini, AJN sudah di tahan di Polda NTB,” katanya.
Adapun modus yang dilakukan AJN dalam melakukan aksinya, jelas Pujawati dengan memanipulasi kerentanan korban sehingga terjadi tindak asusi
Atas perbuatannya, jelas Pujawati AJN dijerat dengan Pasal 6 junto pasal 15 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).**










































































































































