
MATARAMRADIO.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait situasi keamanan nasional.
Dalam pertemuan di Bogor pada Sabtu (30/8/2025), Prabowo memerintahkan agar TNI-Polri segera menindak tegas massa yang melakukan tindakan anarkis.
Pertemuan tersebut turut membahas perkembangan keamanan terkini di sejumlah daerah.
“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan.

Menurut Jenderal Sigit, sejumlah aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir berlangsung di berbagai wilayah dengan kecenderungan mengarah pada tindakan anarkis. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut telah keluar dari ketentuan hukum.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana,” ujarnya.
Jenderal Sigit juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, penyampaian pendapat harus tetap memperhatikan kepentingan umum, menaati aturan, serta menjaga persatuan bangsa.
Ia menegaskan kembali arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat bertindak tegas terhadap massa anarkis.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Kapolri menambahkan bahwa kebebasan berekspresi memang hak seluruh warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun hak tersebut harus dijalankan dengan mematuhi peraturan dan tidak merusak kepentingan bersama.
“Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, peran Panglima TNI dan Kapolri kini semakin sentral dalam memastikan keamanan, menindak tegas aksi anarkis, dan menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika politik dan sosial yang berkembang. (editorMRC)










































































































































