Panjat Tembok Demi Burung Murai

MATARAMRADIO.COM – AA (23) warga Kelurahan Monjok Kota Mataram diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang pada Senin malam, 7 Juli 2025 setelah diduga mencuri burung Murai Batu yang ditaksir bernilai Rp 7 juta.


Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi menjelaskan pencurian terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WITA.


Saat itu, jelas Kapolsek Istri korban yang hendak memberi makan burung di lantai dua rumahnya kaget saat mendapati sangkar beserta burung sudah raib.

BACA JUGA:  Seorang Warga Binaan Diminta Kembali ke Lapas Bima


Korban yang saat itu berada di luar kota segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selaparang setelah dihubungi sang istri.


“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kelurahan Monjok,” jelas Kapolsek, Selasa, 8 Juli 2025..


Dalam pemeriksaan, jelas Kapolsek AA mengaku masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok batako hingga ke lantai dua tempat burung Murai Batu tersebut digantung.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Terduga Pelaku Tindak Asusila


“Pelaku mengambil burung beserta sangkarnya, lalu membawanya kabur tanpa diketahui penghuni rumah,” jelas Kapolsek.


Saat ini, jelas Kapolsek pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***