MATARAMRADIO.COM – Polsek Selaparang mengamankan HA dan SAP pada Jumat 23 Mei 2025, terduga pelaku tindak pidana Pencurian di Conter Box Ayesha Cell Selaparang yang terjadi pada 20 Mei 2025.
Kapolsek Selaparang, Iptu Muhammad Baejuli menjelaskan pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 02:00 WITA, terduga masuk ke Conter box dengan cara membuka baut spandek pintu samping Conter.
Kemudian, ia menarik triplek dinding Conter lalu masuk dan mengambil HP korban di bawah karpet.


Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Selaparang yang ditindaklanjuti melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut terungkap.
“Awalnya Tim opsnal mengamankan barang bukti berupa HP milik korban, kemudian para terduga berhasil diidentifikasi dan diamankan,“ katanya, Sabtu 24 Mei 2025.
Saat ini, jelas Kapolsek polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga.
Atas perbuatannya, jelas Kapolsek terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***











