Tiga Pria Satu Wanita, Digerebek Saat di Kamar Kos

MATARAMRADIO.COM – Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni DDA (31), MTH (34), IGAS (29), dan LA (33) diamankan aparat kepolisian pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025.


“Mereka ditangkap saat sedang berada di kamar kos DDA dan MTH beserta baram bukti sabu seberat 1,2 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

BACA JUGA:  Besi Kuning Dipakai Nodong


Menurut Kasat, penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan yang berada di wilayah Babakan Kecamatan Sandubaya Mataram.


“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan keempat terduga baru selesai mengkonsumsi sabu,” katanya.


Atas perbuatannya, jelas Kasat keemoat terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

BACA JUGA:  Dijanjikan ke Abudhabi, Bekerja di Turki