Kasus Penganiayaan. Amankan 19 Orang, 13 Jadi Saksi 6 Jadi Tersangka

Kapolres Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara

MATARAMRADIO.COM – Kapolres Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang terduga, Polres Mataram menetapkan enam orang yakni AHB, FM, SA, RA, RHK dan AM.sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di jalan Adisucipto Mataram pada 16 februari 2025.


“Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, enam orang jadi tersangka,” katanya, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Kasus Asusila Disabilitas, dari  28 Adegan di BAP Menjadi 49 Adegan. Direktur Ditreskrimum : Akomodir Hak Tersangka

Menurut Kapolres, penahanan dilakukan kepada para tersangka hanya tempatnya yang berbeda.


“Tiga orang tersangka berusia dewasa di tahan di Polresta Mataram. Sedang 3 orang tersangka dibawah umur ditahan di lembaga pemasyarkatan khusus anak di Praya Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.


Sementara, jelas Kapolres 13 orang yang dijadikan saksi, sudah dijemput oleh keluarga serta kepala dusunnya.
“Mereka wajib lapor pada hari Senin dan Kamis,” katanya.

BACA JUGA:  Pandemi, Upaya Tingkatkan Kapasitas Diri


Selain itu, jelas Kapolres pihaknya akan meminta sekolah untuk melakukan pembinaan kepada para siswanya.”Kita bersama-sama melakukan pembinaan,” katanya.

Sebagai informasi,kasus penganiayaan yang terjadi pada 16 Februari 2025 di jalan Adisucipto tersebut ramai di media sosial. Dan pada Selasa, 25 Februari 2025 Polres Mataram mengamankan 19 orang terduga.


Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Mataram menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan 13 lainnya sebagai saksi.***

BACA JUGA:  Lagi Cari Rumput, Warga Lombok Tengah Temukan Mayat Bayi