Terkait Kasus Grand Legi. Ini yang dikatakan Kadisnakertrans NTB

MATARAMRADIO COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) NTB, I Gede Puti Aryadi menjelaskan ada tiga jenis perselisihan hubungan industrial yakni  perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) oerselisihan Hak atau perselisihan kegiatan-kegiatan lainnya.

Bila melihat permasalahan yang muncul di Hotel Grand Legi, jelas Kadisnakertrans persoalan itu muncul akibat pemiliknya meninggal dunia.  Sementara, belum diketahui siapa ahli warisnya sehingga Hotel Grand Legi vakum.

BACA JUGA:  60% Kasus Merariq Kodek, BKKBN NTB Perkenalkan Elsimil

“Kalau dinyatakan PHK sepihak, siapa yang mem PHK? Sebab Hotel Grand Legi tidak beroperasi. Kasusnya pun sedang  ditangani oleh Disnakertrans Kota Mataram,” katanya, Rabu 18 Februari 2025..

Terkait efisiensi anggaran, Gede tak menampik namun efisiensi itu untuk perjalanan dinas. “Ada efisiensi di satu sisi tapi ada sisi lain yang  tumbuh seperti adanya program makan bergizi gratis (MBG). ini akan menumbuhkan UMKM,” katanya.

BACA JUGA:  Optimalisasi Pelayanan Perizinan Kapal


Gede melihat dengan adanya kebijakan efiensi anggaran maka program yang ada di daerah harus disesuaikan dengan melihat prioritas nya. “Ini yang akan kita sesuaikan,” katanya. ***