MATARAMRADIO.COM – Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan penetapan IWAS (21) sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila dilakukan setelah Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Syarif Hidayat pihaknya hanya memberlakukan IWAS sebagai tahanan rumah.
“Ada beberapa pertimbangan, diantaranya tidak adanya sarana prasarana yang memadai di Polda NTB untuk tahanan disabilitas selain terduga pelaku juga kooperatif selama dilakukan pemeriksaan,” katanya saat jumpa pers, Senin 2 Desember 2024.
Sebagai informasi, IWAS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila dengan korban MA setelah adanya laporan korban ke polda NTB pada 7 Oktober 2024.***