MATARAMRADIO.COM, Mataram – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh perusahaan dan yayasan kepada karyawannya maksimal dilakukan pada H – 7.
“Pembayarannya THR yakni satu bulan gaji dan tunjangannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, Rabu (27/3/24).
Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, jelas Gede tentu ada sanksinya. Namun, sebelum sanksi diberikan ada hal-hal yang dipertanyakan.kenapa perusahaan tidak melakukan pembayaran THR.
Karena itu, Gede meminta satgas THR di kabupaten/kota di NTB untuk aktif memantau pembayaran THR.
Menurut Gede, pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan kepada karyawan yang masa kerjanya sudah mencapai satu tahun lebih.
Namun, bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun maka dikakukan penghitungan sesuai dengan masa kerjanya.
“Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR,” katanya. (MRC03)