MATARAMRADIO.COM, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa dengan Hakim Anggota Irlina dan Glorius Anggundoro memvonis Mawardi, Kepala Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat yang diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan 3 bulan penjara dan denda satu juta rupiah.
“Majelis hakim sudah memvonis terdakwa 3 bulan kurungan dan denda satu juta rupiah. Bagaimana jawaban penasehat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum,” tanyanya usai pembacaan putusan pada sidang yang di gelar di PN Mataram, Senin (5/2/24).
Atas pertanyaan majelis hakim, baik terdakwa, penasehat hukum dan juga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
“Karena masih pikir-pikir maka keputusan ini belum inkrah. Kami memberi waktu 3 hari untuk memberi keputusan,” katanya.
Pada sidang sebelumnya, Mawardi didakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan mengajak masyarakat lewat media sosial baik WAG maupun FB untuk memilih calon anggota legislatif kabupaten Lombok Barat atas nama Laelatul Fajriyah yang merupakan isteri dari terdakwa.
Padahal, ada aturan yang melarang kepala desa atau aparat desa dilarang melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu pihak kontestan pemilu.
Atas dakwaan tersebut, Mawardi dituntut 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. (MRC03)