MATARAMRADIO.COM, Mataram –
Polres Mataram mengembalikan barang hasil ungkap kejahatan selama bulan Oktober 2023 kepada pemiliknya berupa 3 unit mobil, 14 unit motor serta barang lainnya dengan total 46 item barang.
“Selama bulan Oktober 2023, ada 82 kasus yang diungkap. 36 kasus dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan 46 kasus diselesaikan secara Restorative Justice,” kata Kasatreskrim Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat jumpa Pers, Selasa (31/1/23).
Kasat Reskrim mengingatkan agar warga meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang-barang miliknya.
“Gunakan kunci tambahan untuk keamanan kendaraan,” katanya.
Salah seorang warga, Asmala Susilawati mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menemukan HPnya.
“Tadinya sempet tidak percaya sama kinerja polisi tapi sekarang saya percaya,” katanya.
Sementara Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi secara elektronik.
“Pastikan dulu barang yang dibeli nyata. Jangan membayar jika barangnya belum dilihat,” katanya.
Peringatan Kapolres dilakukan sebagai upaya meminimalisir korban penipuan dengan modus jual beli online.
“Saat ini marak penipuan dengan modus jual beli online,” katanya. (MRC03)