Modifikasi Jaket, FM Satroni 9 Supermarket

MATARAMRADOO.COM, Mataram – FM, warga Ampenan Mataram melakukan pencurian di sejumlah supermarket hingga 9 kali dengan memodifikasi jaket yang dipakai.

“Jaket yang dipakai sudah dimodifikasi sehingga bisa dimasukkan barang-barang yang diambil dari supermarket,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat jumpa pers, Senin (17/7/23).


Menurut Yogi, tindak pidana pencurian yang dilakukan FM sudah dilakukan sejak bulan Juni 2023.
Adapun barang-barang yang biasa diambil oleh FM, jelas Yogi seperti sabun perempun dan barang lainnnya. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Untuk makan dan minum,” katanya.

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Pinjam Uang di Bank NTB Syariah, Komisaris Independen Bunda Selly Cerita Begini!


Akibat perbuatan FM, jelas Yogi petugas di supermarket yang dirugikan.
“Mirisnya, karyawan yang jaga harus mengganti barang yang hilang dengan harga berkali-kali lipat,” katanya.


Atas perbuatannya, jelas Yogi FM dijerat dengan pasal 362 junto 364 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)