MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sembilan orang terduga jaringan narkoba antar daerah ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (4/6) dinihari sekitar pukul 00.15 WITA.
Selain mengamankan para terduga, polisi juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 100,46 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menyatakan penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan atas penangkapan terduga IGKW di lingkungan BTN Permata Kota, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
“Setelah dilakukan pengembangan dari 4 TKP ada 9 tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Dimas para tersangka dikenakan pasal 114,112 dan 127 UU Narkotika no 35/ 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum/MRC)