Hindari Kesenjangan, Kenaikan UMP Maksimal 10 Persen

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Guna menghindari kesenjangan UMP antar daerah, kenaikan UMP di Indonesia tidak boleh lebih dari 10 persen.

“Ini sesuai peraturan menteri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Puti Aryadi, kemarin.


Menurut Gede, dengan adanya peraturan menteri dan masukan dari asosiasi pengusaha serta serikat pekerja, pemerintah propinsi NTB menaikan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen atau sekitar 164 ribu dari tahun lalu.

BACA JUGA:  2023, Kasus Kekerasan Seksual Naik 10 Persen


“Jika pada 2022 UMP NTB sebesar 2.207.212 maka pada 2023 menjadi 2.371.212,” katanya.


Adanya kenaikan UMP yang hampir merata di seluruh Indonesia, jelas Gede agar tidak terjadi kesenjangan antar daerah yang berakibat terjadinya perpindahan investasi dari satu daerah ke daerah lain karena murahnya upah tenaga kerja.


“Masuknya investasi harus mensejahterakan tenaga kerja bukan sebaliknya,” katanya.

BACA JUGA:  AQUR Membangun Kota Mataram dari Kampung


Mengenai UMK, Gede menegaskan UMK bisa lebih tinggi dari UMP. Jika ada kabupaten/Kota menetapkan UMK nya lebih rendah dari UMP maka yang menjadi patokan UMP.


“UMP yang diberlakukan di kabupaten tersebut,” katanya. (MRC03)