MATARAMRADIO.COM, Mataram – Bermodal tepung kanji dan buah mahoni, IGP bersama kelompoknya membuat pil menyerupai ekstasi yang dijual dengan harga 500 hingga 600 ribu rupiah per butirnya.
“Modalnya 50 ribu dijual sampai 500 hingga 600 ribu perbutirnya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama saat jumpa pers, Jumat (30/7/21).
Dijelaskan, setelah berhenti bekerja di kawasan Gilitrawangan, IGP berkreasi membuat pil yang menyerupai ekstasi. Pil dengan bahan tepung kanji, buah mahoni dan pewarna makanan tersebut kemudian di jual dengan harga 500 hingga 600 ribu rupiah perbutirnya. “Biasanya dijual di kawasan hiburan malam,” katanya.
Berdasarkan pengakuan IGP di depan petugas, pil buatannya tidak memberikan efek apapun kepada penggunanya sehingga sering mendapat komplain dari pelanggannya. “Setiap hari dapat komplain,” katanya.
Atas perbuatannya, IGP dan kelompoknya dijerat pasal 112 dan 127 UU narkotika dan pasal 197, 197 dan 198 UU kesehatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah. (MRC03)