MATARAMRADIO.COM, Mataram – Satresnarkoba Polres Mataram mengamankan lima orang terduga pengedar sabu yakni MG, SD, SM, AJ dan M.
“Dari kelima tersangka tiga diantaranya kakak beradik,” jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi saat jumpa pers di Mataram, Selasa (9/6/21).
Dijelaskan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (6/6) sekitar pukul 21.00 Wita di daerah Rembiga Kota Mataram, tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan kelima tersangka beserta barang bukti sabu seberat 10 gram. “Sebenarnya ini bandar besar cuma ketatnya pengamanan di TKP, tim hanya dapat sedikit barang bukti,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan sebelum melakukan transaksi biasanya para tersangka sudah memantau calon pembeli lewat CCTV. Jika dikenal, maka barang yang diminta akan diberikan. “Siapapun yang datang lewat pintu depan, langsung terpantau CCTV,” katanya.
Dalam menggungkap kasus ini, jelas Yogi timmya berhasil masuk lewat jalur yang tidak ada CCTV, lewat rumah tetangga. Sehingga ketika dilakukan penggerebekan, mereka tidak bisa melarikan diri.
Dalam penggerebekan tersebut, jelas Yogi pihaknya selain menyita sabu seberat 10 gram juga uang tunai sebesar 6,8 juta rupiah yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(MRC03)