Modal Foto Sertifikat, Makelar Gasak 160 Juta

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Bermodal foto sertifikat tanah, RI, warga Kelurahan Kekalik Jaya kecamatan Sekarbela Kota Mataram menipu HS sebesar 160 juta rupiah.

Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan perkenalan antara RI dan HS lewat media sosial dan lewat media sosial pula RI menawarkan tanah seluas 500 meter persegi kepada HS dengan harga 1,4 milyar.
Untuk meyakinkan HS, RI kemudian bertemu HS di lokasi tanah yang akan dijual yakni di daerah Gomong Kota mataram. “HS yang percaya kepada RI kemudian memberikan uang sebesar 10 juta. Selanjutnya, mentransper uang sebesar 150 juta,” jelas Kapolres kepada wartawan, Jumat (28/5/21).
Namun, jelas Kapolres uang sebesar 160 juta tidak diserahkan kepada pemilik tanah tetapi digunakan untuk keperluannya sendiri.
HS yang mengetahui tanah yang dijanjikannya telah dijual oleh pemiliknya, kemudian menagih uang yang telah diserahkannya kepada RI. Namun, RI tidak bisa mengembalikannya hingga aparat kepolisian mengamankannya.
Atas perbuatannya, RI dijerat pasal 378 atau 372 kUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Pinjam Uang di Bank NTB Syariah, Komisaris Independen Bunda Selly Cerita Begini!