MATARAMRADIO.COM, Mataram – Terlibat judi online, seorang ayah tega menganiaya putra kandungnya yang berusia 7 tahun.
Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan sejak ditinggal istrinya satu tahun lalu bekerja di Singapura, AF (30) hidup bersama putranya RAP yang berusia 7 tahun.
Namun, dalam 2 bulan terakhir, AF terlibat judi online. Untuk memenuhi keinginannnya, AF pun menganiaya anaknya dan mengunggahnya ke media sosial. “Dia melakukan itu agar istrinya kembali mengirimkannya uang,” jelasnya.
Padahal, setiap bulan sang istri tetap mengirimkan uang untuk keperluan hidup mereka. ” “Dari hasil visum, penganiayaan bukan hanya sekali tapi sudah sering kali,” jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF kini di tahan di Mapolres Mataram dan di jerat pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah. (MRC03)