MATARAMRADIO.COM – Tim Opsnal Polsek Mataram mengamankan LN (29), warga Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang yang diduga membawa kabur sepeda motor milik NNS (26), warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi menyatakan terduga diringkus tim opsnal pada Senin pagi, 8 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.
“Benar, Tim Opsnal Polsek Mataram telah mengamankan seorang pria berinisial LN yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Amrozi Hamidi.


Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial NNS (26), warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Jalan Gajah Mada, Lingkungan Pagesangan, Kecamatan Mataram.
Menurut keterangan polisi, pelaku mendekati korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mencari pinjaman uang ke rumah seorang temannya. Karena percaya dengan alasan tersebut, korban menyerahkan kendaraan beserta kuncinya.
“Pelaku mengaku hanya meminjam sebentar untuk mencari pinjaman uang. Namun setelah motor dibawa pergi, yang bersangkutan tidak pernah kembali dan kendaraan tersebut juga tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Kapolsek.
Merasa menjadi korban penipuan, NNS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Polsek Mataram akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan LN yang langsung dibawa ke Mapolsek Mataram.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mataram. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Amrozi.
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.**





















































































































































