10 Ribu Petani dan Buruh Tani Tembakau di NTB Terima Program JKK dan JKM

MATARAMRADIO.COM – Kesejahteraan petani dan buruh tani tembakau menjadi perhatian besar dari Pemerintah, baik pusat maupun daerah. Karena itu, melalui anggaran DBHCHT tahun 2022 ini Gubernur NTB telah mengalokasikan sebagian dari alokasi DBHT untuk program perlindungan sosial bagi petani dan buruh tani tembakau se NTB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H mengungkapkan, tahun ini selain mengalokasikan DBCHT untuk pelatihan keterampilan bagi petani/buruh tani tembakau, pihaknya juga programkan JKK dan JKM untuk perlindungan sosial bagi 10 ribu orang untuk petani dan/atau buruh tani tembakau.

Hal tersebut disampaikan saat Memimpin Rapat Koordinasi dan verifikasi data Petani dan Buruh Tani Tembakau se Pulau Lombok di Hotel Aston, Kamis (09/06).

Berdasarkan data statistik,katanya, terdapat lebih dari 42 ribu orang petani dan buruh tani tembakau di NTB. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 ribu lebih berada di kabupaten Lombok Timur, kemudian belasan ribu di Loteng dan Sisanya lobar dan KLU. Sedangkan di Pulau Sumbawa sebanyak 3 ribu orang dengan jumlah terbesar berada di Kabupaten Dompu.

BACA JUGA:  Polres Mataram Tes Urine Sopir dan Kenek

Namun karena alokasi di provinsi yang sangat terbatas, sehingga untuk pemberian program perlindungan sosial akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan kedepannya juga dialokasikan dari kabupaten/Kota serta sebagian dari CSR perusahaan/industri tembakau.

Pada program tahun ini, diberikan dalam bentuk program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sasarannya adalah untuk petani dan buruh tani tembakau yang miskin, yang jauh dari akses. Sehingga jika sesuatu yang buruk terjadi kepada pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga, keluarganya bisa dilindungi dan anak-anaknya bisa melanjutkan pendidikan.

“Di tengah keterbatasan yang ada, kami mengalokasikan DBHCHT untuk perlindungan Petani dan Buruh Tani tembakau. Sehingga kami mohon kerja sama kepada pemerintah Kabupaten/Kota agar tujuan mulia kita untuk menekan jumlah kemiskinan dan pengangguran ini dapat tercapai. Ini sebagai bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” ujar Gde.

BACA JUGA:  Anggota KSU Rinjani Tuntut Dana PEN

Selain itu, Gde juga menyampaikan bahwa kebanyakan keluarga PMI yang ditinggalkan merupakan petani dan buruh tani tembakau. Karena itu, perlu perhatian khusus untuk perlindungan PMI dengan cara mencegah keberangkatan PMI non procedural.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat menjelaskan bahwa 10.000 perlindungan sosial yang diberikan berupa JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) kepada petani dan buruh tani tembakau.

Dengan iuran Rp 16.800/bulan, manfaat yang diperoleh, antara lain: pertama, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, dengan program JKK biaya perawatan RS akan dicover seluruhnya oleh BPJS. Kemudian, selama petani belum bisa direkomendasikan bekerja oleh dokter, maka selama setahun upahnya akan dibayarkan 100%. Jika lewat 12 bulan menurut dokter masih belum bisa kerja, maka akan diberi 50%. Apabila karena kecelakaan mengalami cacat, akan diberikan santunan cacat. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia, peserta akan diberikan 48 kali upah dan santunan berkala Rp 200.000 sebulan selama 12 tahun yang dibayar secara lunas.

BACA JUGA:  Jalin Silaturahmi, Pj Gubernur NTB Gelar Open House

Manfaat lainnya yaitu, dua orang anaknya akan diberikan beasiswa untuk melanjutkan sekolah. Untuk tingkat TK-SD akan diberikan 1,5 juta rupiah, SMP 2 juta rupiah, SMA 3 juta rupiah dan Perguruan Tinggi 12 juta rupiah pertahunnya. Sehingga, totalnya 140juta rupiah untuk dua orang anak.

Program yang kedua, JKM (Jaminan Kematian), manfaatnya yaitu jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah dan anaknya juga diberikan beasiswa.

Lebih lanjut, Edison juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data, pekerja non-ASN di NTB yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah 100%. Harapannya ke depan tokoh agama lintas agama, guru ngaji maupun marbot juga mendapatkan perlindungan. (EditorMRC)