Berita Bohong, Dua Orang Diamankan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – W dan EH, dua orang warga kabupaten Lombok Barat, terduga penyebar berita bohong lewat media sosial diamankan Polres Mataram.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan pada Selasa 24 Mei 2022, Polres Mataram menerima laporan dari masyarakat terkait berita yang meresahkan di media sosial. Setelah menerima laporan tersebut, jelas Kapolres Polres Mataram melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan, Polres Mataram mengamankan terduga EH dan W.
“Keduanya warga kabupaten Lombok Barat, mereka yang menyebarkan berita bohong lewat media sosial,” katanya.
Adapun kronologis penyebaran berita bohong jelas Kapolres, W mengunggah beberapa foto terkait korban panah di WA story.
Kemudian, EH melakukan screen shoot dan menambah narasi di screen shoot tersebut kemudian menyebarkannya lewat media sosial. Akibatnya, masyarakat dibuat resah.
Saat ini, kedua terduga sudah diamankan di Polres Mataram dan terus dilakukan penyidikan.
Dan bila bukti-bukti menguatkan, jelas Kapolres terduga terancam 6 tahun penjara.. “Terduga diancam pasal 45 UU ITE,” katanya. (MRC03)

BACA JUGA:  Pembayaran THR Maksimal H-7