Pemda dan Perusahaan Diminta Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Para Bupati dan Walikota bersama seluruh badan usaha dan perusahaan swasta yang ada di wilayahnya diminta untuk terus memperluas jangkauan pemberian perlindungan sosial ketenegakerjaan.

“Dengan menyisihkan sedikit anggaran untuk jamsostek, maka akan menyelamatkan banyak jiwa. Ketika tulang punggung atau pekerja bermasalah maka dengan jamsostek, kehidupan keluarga dan kelanjutan pendidikan anak anaknya bisa dijamin dari santunan yang disediakan di BPJamsostek,” ujar Sekda NTB, Drs.H.Lalu Gita Ariadi, M.Si diwakili Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gde Putu Aryadi, MH saat membuka dan memberi paparan pada rapat Dewan Pengawas BPJSketenagakerjaan di Dapoer Sasak Jalan Udayana Mataram, Jumat (3/12).

BACA JUGA:  Enam Warga NTB Jadi Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Laut di Malaysia

Dalam siaran persnya, disebutkan
Sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh dan pekerja, maka Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 2020 telah mengeluarkan Pergub 51tahun 2020 tentang kewajiban kepesertaan Jamsostek bagi seluruh pekerja, termasuk pegawai non ASN dan peserta program pemagangan. Juga telah mengeluarkan instruksi dan surat edaran, menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program perlindungan atau pemberian JAMSOSTEK bagi seluruh pekerja kita, termasuk pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang, peternak dan buruh.

BACA JUGA:  Infrastruktur, Percepat Turunkan Kemiskinan

Aryadi menyebutkan, Gubernur Dr Zul meminta kepada seluruh perusahaan atau Badan usaha untuk menyisihkan sebagian alokasi CSR-nya untuk perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Hal tersebut diungkapkan di hadapan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri dihadiri seluruh anggota, komite dan puluhan pengurus serikat pekerja se-NTB.”Hasilnya, kini seluruh pegawai non ASN dilingkungan kerja Pemerintah Provinsi NTB sudah 100% terlindungi BPJS ketenagakerjaan. Juga Pegawai non ASN di Kabupaten Sumbawa, sudah 100%. Demikian juga untuk pekerja rentan, sebagian Badan Usaha Swasta, sudah mulai mengarahkan CSRnya untuk melindungi pekerja rentan,”ulas kata mantan Irbansus pada inspektorat NTB itu.

BACA JUGA:  Wagub : Jangan Ada Klaster Pilkada

Namun ia mengakui bahwa secara keseluruhan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTB untuk sektor formal dan informal masih sangat rendah.

” Rata-rata coverrage untuk sektor formal sebesar 42,62% dan sektor informal 1,80%, sehingga masih banyak PR yang harus dilakukan untuk dapat meningkatkannya, baik melalui penganggaran APBD, Dana Desa dan CSR,” pungkas Aryadi.(EditorMRC)