Ngaku Buat Biaya Berobat, Y Curi Tabung Gas

MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Kapolsek Gunungsari, IPTU Agus Eka Artha menjelaskan tim opsnal Polsek Gunungsari mengamankan seorang terduga pelaku pencurian tabung gas setelah mendapat laporan dari seorang pedagang.

Dijelaskan, pencurian dilakukan oleh dua orang namun seorang pelaku berhasil meloloskan diri. “Y berhasil diamankan, sementara, DN temennya masih buron,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (22/9/21).
Menurut Kapolsek, sebelum melakukan aksinya, Y dan DN berpatroli. Setelah tiba di salah rumah pedagang, Y dan DN melancarkan aksinya. Sayangnya, aksi mereka diketahui pemilik warung yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari. “Y ini sudah 4 kali diamankan aparat kepolisan terkait kasus pencurian juga narkotika.,” katanya.
Makanya, kata Kapolsek alasan Y yang mencuri tabung gas untuk biaya berobat istrinya masih harus didalami. “Kita akan dalami. Yang jelas, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, Y dijerat pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  23 Koruptor Dibebaskan Pemerintah Indonesia, Ini Daftarnya