Seleksi KPID NTB: Peserta Pertanyakan Test Swab Antigen dan Status Petahana Dapat Perlakuan Khusus

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim Seleksi Calon Anggota KPID NTB akan menggelar ujian tulis dan ujian lainnya mulai 14-18 Juni mendatang. Sayang, sejumlah spekulasi berseliweran di kalangan peserta terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pada setiap tahapan.

Sebut saja kewajiban menyerahkan surat keterangan test swab antigen dengan hasil negatif.”Setahu kami surat keterangan negatif Covid 19 itu berlaku 1 kali 24 jam. Sementara ujiannya berlangsung tanpa jeda  4 hari berturut-turut, gimana dong,”keluh seorang peserta yang minta namanya dirahasiakan.

Dia juga mempertanyakan bagaimana status peserta bila yang bersangkutan terindikasi positif Covid 19 berdasarkan hasil swab antigen. “Apakah yang bersangkutan tetap ikut proses seleksi. Padahal ada tahapan dinamika kelompok yang tidak mungkin diikuti 1-2 peserta,”tanya dia lagi.

Dia pun mempertanyakan pula status petahana yang konon mendapat keistimewaan karena setelah lulus tahapan seleksi administrasi, tidak lagi mengikuti tahapan selanjutnya.”Katanya mereka tidak ikut tahapan seleksi seperti calon peserta yang lain. Langsung nama mereka akan dikirim ke DPRD untuk uji kelayakan dan kepatutan saja,”keluhnya.

BACA JUGA:  Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB Periode 2021-2024

Sebenarnya, ia sudah mencoba menanyakan beberapa hal yang dinilai janggal tersebut melalui nomor sekretariat panitia seleksi yang tertera pada pengumuman, tetapi tidak ada jawaban dan tanggapan.”Padahal kita ingin menanyakan persyaratan administrasi teknis seperti surat keterangan bebas Covid pada setiap tahapan, dimana kami bisa mengurus keterangan bebas Covid yang berlaku lebih dari 7 hari itu,”tanya dia lagi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari Tim Seleksi Calon Anggota KPID NTB periode 2021-2024. Ketua Tim Seleksi yang dihubungi via WA juga belum memberikan jawaban atas beberapa persoalan seleksi yang jadi pertanyaan peserta dan publik.

Namun demikian, salah seorang fasilitator  dari Sekretariat DPRD NTB yang diperbantukan memfasilitasi Tim Seleksi Calon KPID NTB memberikan beberapa keterangan.”Khusus untuk test rapid antigen cukup sekali supaya para peserta tidak berkali-kali test. Kalau untuk  berlaku 1×24 jam hanya untuk perjalanan ya Pak,”jelasnya seraya menambahkan keputusan tentang petahana yang tidak ikut seleksi lanjutan sepenuhnya urusan Tim Seleksi.

Prof. Dr. HM Galang Asmara S.H, M.Hum, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mataram I foto:istimewa

Ia menjelaskan, untuk tahapan seleksi yang tanpa jeda, keputusan Tim Seleksi lebih mempertimbangkan peserta  dari Pulau Sumbawa supaya tidak bolak-balik. Sedangkan bila nanti ada peserta yang terindikasi positif Covid 19 berdasarkan hasil swab antigen, yang bersangkutan tetap dibolehkan ikut seleksi dengan diberikan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.”Kalau tidak salah, sudah ada di penjelasan di pengumuman,”ujarnya.

BACA JUGA:  Selasa Besok, Tim Seleksi KPID NTB Umumkan 21 Besar

Yang menarik, lanjut fasilitator yang enggan namanya disebutkan ini, proses seleksi KPID NTB tidak mengenal sistem gugur pada setiap tahapan.”Tidak pakai itu, Nanti Timsel langsung bikin pengumuman sebelum masuk ke DPRD,”sebutnya.

Sebagaimana diumumkan Tim Seleksi, sedikitnya 42 orang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya seperti tes tulis, tes psikologi, dinamika kelompok dan wawancara mulai 14-18 Juni 2021.

BACA JUGA:  Ini Dia 2I Besar Calon Anggota KPID NTB Periode 2021-2024

Merujuk Peraturan  KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 22 menyebutkan bahwa uji kompetensi tes tulis bermaterikan hal-hal mengenai penyiaran. Sedangkan Tes psikologi diselenggarakan oleh Lembaga independen yang ditunjuk Tim Seleksi atas persetujuan DPRD Provinsi.

Pengumuman uji kompetensi dilakukan dalam jangka waktu 15 hari kerja. Yang unik, dalam aturan tersebut, calon incumbent atau petahana yang lolos seleksi administrasi tidak perlu lagi mengikuti proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi.”Ya petahana ini memang spesifik,”kata Prof DR HM Galang Asmara SH MHum, salah seorang anggota Tim Seleksi KPID NTB  dalam keterangannya melalui WA kepada MATARAMRADIO.COM.

Sesuai ketentuan, calon yang mengikuti  uji kelayakan dan kepatutan  di DPRD NTB berjumlah 3 kali lipat atau minimal 2 kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang ditetapkan. (EditorMRC)