Polda NTB Amankan Pembawa 1200 Detonator Bom Ikan

MATARAMRADIO.COM, Matatam – Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengamankan seorang warga Sumbawa, A yang berprofesi sebagai pedagang ikan karena membawa 12 kotak atau 1200 detonator bom ikan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan penangkapan terhadap A dilakukan pada Rabu 2 Juni 2021 pukul 21.00 Wita..”Kami amankan A ketika ia menginap di salah satu losmen di wilayah Labuhan Lombok,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolda NTB, Senin (7/6/21).
Dijelaskan, saat dilakukan penangkapan terduga pelaku membawa detonator sebanyak 12 kotak atau 1200 detonator aktif. “Satu kotak berisi 100 buah,” katanya.
Menurut Artanto, detonator yang dibawa A berasal dari pulau Jawa yang dibeli seharga Rp 1,5 juta per kotak. “Dari setiap kotak, pelaku mendapat keuntungan sebesar 200 ribu,” jelasnya.
Sementara Dir Polairud Polda NTB, Kobul Syarin Ritonga menjelaskan satu detonator apabila sudah dirakit menjadi bom ikan dan diledakan bisa berdampak sejauh 200 meter persegi belum lagi kerusakan alam bawah lautnya. “Artinya, luas wilayah yang terdampak sejauh 50 meter ke utara, selatan, timur dan barat atau seluas 200 meter persegi. Belum lagi kerusakan alam bawah laut,” jelasnya.
Saat ini, jelas Kobul pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail karena masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut kami akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, A dijerat UU darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup. (MRC03)

BACA JUGA:  Pencuri AC Terancam 4 Tahun Penjara