Cegah Penularan Covid 19, Mendagri Larang Bukber dan Halal Bihalal Lebaran

MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Sebuah surat edaran tentang larangan buka puasa bersama dan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri tahun ini beredar luas di media sosial.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.


Dalam surat edaran bernomor 300/2784/SJ tertanggal 4 Mei 2021 tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan Open House/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah disampaikan beberapa hal penting.
Mendagri menyebutkan bahwa mencermati peningkatan kasus penularan Covid 19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H atau tahun 2020 yang lalu serta pasca libur natal dan tahun baru 2021, diperlukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H.
Terkait hal tersebut, Mendagri meminta seluruh kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.”Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 HIjriyah atau tahun 2021,”demikian Mendagri. (EditorMRC)

BACA JUGA:  Perkosa Bule Meksiko, Dua Pemuda Diringkus Polres Lotim