Dinas Dikbud Lombok Timur Sosialisasikan Juknis BOS 2021

MATARAMRADIO.COM, Selong-Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, As’ad, SE., M.AP menyatakan perlunya sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021.

Menurut As’ad, tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman Kepala Sekolah selaku penanggungjawab dana BOS serta meminimalisir pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS. “Sasaran sosialisasi adalah semua Kepala SD Negeri/Swasta dan Kepala SMP Negeri/Swasta”, ungkapnya kepada MATARAMRADIO.COM di ruang kerjanya Selasa (30/3).

BACA JUGA:  Diapresiasi, Inovasi Camat Sakra Barat Tangani Covid 19
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, As’ad, SE., M.AP I foto: istimewa

 Lebih jauh As’ad menyatakan bahwa sosialisasi dilaksanakan pada semua kecamatan di Kabupaten Lombok Timur yakni 21 kecamatan selama 10 hari dengan jadwal 2 atau 3 kecamatan per hari. Disisi lain menurut As’ad, pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah untuk menjamin pengelolaan dana BOS sesuai tata kelola yang diatur dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Belanja pada Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH), dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Dana BOS Tahun 2021.

BACA JUGA:  PAD Lotim Naik, Tapi Perlu Penyempurnaan

Selain itu, As’ad juga memaparkan komponen penggunaan dana BOS antara lain untuk PPDB, kegiatan ekstrakurikuler, proses evaluasi pembelajaran, perbaikan sarana dan prasarana sekolah skala kecil, pengembangan perpustakaan, pengadaan multimedia serta pembayaran honor untuk GTT dan PTT. (MRC-10)