Cabut Perpres ‘Miras’, Presiden Didesak Terbitkan Perpres Baru

MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra turut angkat bicara pasca Presiden Joko Widodo mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras) yang tertuang dalam lampiran Perpres No 10 Tahun 2021.

Yusril mengungkapkan bahwa Presiden harus menerbitkan Perpres baru sebagai penggani Perpres No 10 Tahun 2021, yang memuat perubahan dari Perpres tersebut.“Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 ini,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Maret 2021.

BACA JUGA:  Dana Desa Bisa Untuk Pembuatan Peta Desa

Perubahan yang dimaksud adalah khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras.

Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita,” ucap Yusril seperti dilansir jaringan berita radio.com.

Selanjutnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengapresiasi langkah Jokowi yang mencabut aturan yang menimbulkan pro kontra di masyarakat itu.“Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik,” ujarnya. (EditorMRC)

BACA JUGA:  10 Provokator Ditangkap Gara- gara Blokir Jalan Empat Hari